Sejarah Lombok Barat NTB
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten).
Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk didalamnya semua bekas Afdeling ( Stb. No.l5 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun
sesudah Konferensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan
Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian,
diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang
Pemerintahan Daerah NIT No. 44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan
bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang
otonom. Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana
sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan
oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif
belaka. Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah
administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur,
Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten
Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra
Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III. Selanjutnya berdasarkan UU
No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah
Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang
diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis
Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14
Agustus 1958.
Sebagai
pelaksanaan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. Up. 7 / 14 / 34 diangkat J.B. Tuhumena
Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk. II
Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959
yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat
yang diperingati setiap tahun.
Pada
tahun 1960 Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok
Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu
Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional
Indonesia. Namun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdasarkan
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap
menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan
menjadi Wakil Ketua.
Selanjutnya
berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31
Mei 1960 dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada
masa ini dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat
Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara
menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Nomor: 205/ Des.1 / 1 / 35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA
mengakhiri masa bhaktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs. Said,
Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat ini berlaku Undang-undang
Nomor l8 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
- Sebutan Daerah Swatantra Tk. II berubah menjadi Kabupaten Daerah Tk. II.
- Bupati Kepala Daerah tidak lagi merangkap Ketua DPRD.
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967 setelah terjadi G 30
S/PKI diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRDGR (Gotong
Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang
baru yakni. Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua
Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini sesuai
perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 228 /Pem.
20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan
Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi
Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan,
Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Narmada, Kecamatan Tanjung, Kecamatan
Gangga, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri.
Kemudian
dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.
156/Pem. 7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan
yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil
beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan
Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi
9 Wilayah Kecamatan.
Pada
tahun 1972 – 1978 Kabupaten Lombok Barat dipimpin Oleh H. L. Rachman
sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan Tahun 1978 Kota Mataram
sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang
demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang serba
komplek dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota
Administratif Mataram yang membawahi tiga Kecamatan masing-masing
Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Sebagai Walikota Mataram
pertama dilantiklah Drs. H. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat H.R. Wasitakusumah sesaat setelah
peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam
Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978.
Selain
menetapkan Kota Administratif Mataram, PP No. 21 Tahun 1978 juga
menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada
di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi dan Perwakilan
Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus
1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9
Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan
berakhirnya masa jabatan H. L. A-Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman
melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II
Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada
masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji
sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan Tiga Perwakilan Kecamatan untuk
ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan
status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari,
Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi dan Perwakilan
Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu
dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun
kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga perwakilan menjadi
Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni
Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga,
Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah dan Narmada.
Selanjutnya
dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat pada tanggal 20
Januari 1989 Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H. Lalu Mudjitahid
menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H. Lalu Ratmadji yang
telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.
Lalu Mudjitahid (1989 – 1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus
mengalami kemajuan, dimana Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok
Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi
Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya
Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat
berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan
Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung
dan Sekotong Tengah.
Setelah
Drs. H. Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994 – 1999)
Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H. Iskandar untuk masa jabatan
1999 – 2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus
dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu masing-masing Kecamatan
Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu
Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan
wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu.
Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut
ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka
wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan
yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu
Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar dan Sekotong
Tengah.
Pada
masa jabatan periode pertama Drs. H. Iskandar, Ibukota Kabupaten Lombok
Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai
dengan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Pebruari
2000.
Dalam
perkembangan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008
tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU), maka Kabupaten Lombok
Barat bagian Utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan
dan Kecamatan Bayan adalah merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten
Lombok Barat masuk ke wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka dilantik Pejabat Bupati
Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara
administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi,
sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan,
menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan, 88 Desa dan 657 Dusun.
Kemudian
menjelang akhir tahun 2008, pemerintah bersama masyarakat Kabupaten
Lombok Barat melaksanakan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009 – 2014 oleh rakyat untuk pertama kalinya,
dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan
Dr. H. Zaini Arony, M.Pd – H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
tanggal, 23 April 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar