Kamis, 15 Februari 2018

Legenda Putri Mandalika, Sang Nyale Dari Pulau LOMBOK NTB

Kisah Putri Mandalike yang berubah ujud menjadi Nyale.

 Pulau Lombok merupakan sebuah pulau yang terkenal akan pesona alamnya yang sangat memukau. Mulai dari tiga gili yang sangat populer yaitu gili trawangan, gili air dan gili meno. Pantai pink yang sangat unik, karena pasirnya yang berwarna pink, hingga pantai senggi yang menjadi ikon pulau Lombok. Namun, dibalik itu semua terdapat sebuah legenda yang tak kalah menarik yang dapat kita temui di pulau Lombok khusunya Lombok Tengah, yaitu Legenda Putri Mandalika.


Alkisah pada jaman dahulu terdapat sebuah kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang adil dan bijaksana. Kerajaan tersebut sangatlah tentram dengan rakyat yang juga makmur. Suatu hari Raja dan Ratu di kerajaan tersebut melahirkan seorang anak yang berparas cantik dan diberi nama Putri Mandalika.



Putri Mandalika tumbuh menjadi seorang putri yang tak hanya berparas cantik tetapi juga berkepribadian baik. Ini ditunjukkan dengan sifatnya yang baik, sopan, bahasanya lembut dan ramah kepada semua orang. Karena kecantikannya membuat para pangeran di berbagai kerajaan dan para pemuda menjadi memperebutkan Putri Mandalika. Mereka diyakini telah terpikat akan kecantikan Putri Mandalika. Hingga kemudian banyak para pemuda dan para pangeran banyak yang
 melamar sang Putri.

Karena banyak yang melamar Putri Mandalika, akhirnya sang Raja menyerahkan keputusan tersebut kepada sang Putri sendiri. Setelah itu, Putri Mandalika memutuskan bersemedi untuk mencari petunjuk dari apa yang terjadi. Sepulangnya bersemedi, Putri Mandalika mengundang seluruh pangeran dan pemuda pada tanggal ke 20 bulan ke 10 pada penanggalan sasak (masyarakat yang mendiami pulau Lombok disebut sebagai masyarakat suku sasak). Putri mengundang semuanya untuk berkumpul di pantai Seger  (atau dikenal pantai kuta Lombok) pada waktu pagi buta sebelum adzan subuh berkumandang.



Pada tanggal dan tempat yang telah diputuskan oleh Putri Mandalika, berkumpulah seluruh pangeran, pemuda dah bahkan rakyat kerajaan tersebut. Mereka terlihat memadati pantai Seger. Seketika matahari mulai terbit, Putri Mandalika beserta Raja, Ratu, dan para pengawalnya  datang menemui seluruh undangan. Pada waktu itu Putri Mandalika terlihat sangat cantik dibalut dengan busana indah yang terbuat dari sutera. Putri Mandalika beserta pengawalnya naik ke atas bukit Seger dan mengucapkan beberapa patah kata yang ditujukkan oleh seluruh tamu undangan. Isi ungkapan Putri Mandalika kurang lebih berisi bahwa Putri Mandalika hanya ingin melihat ketentraman dan kedamaian di pulau Lombok tanpa adanya sedikitpun perpecahan didalamnya. Sang Putri menyadari jika ia menerima satu atau sebagian lamaran akan terjadi perpecahan atau perselisihan diantara mereka yang tidak ia terima. Untuk itu sang Putri berencana menerima semua lamaran yang ditujukan kepadanya. Serentak seluruh tamu undangan yang terdapat di pantai tersebut bingung dengan perkataan Putri Mandalika. Kemudian tiba-tiba sang Putri menjatuhkan dirinya ke dalam laut  dan seketika hanyut di telan ombak. Para rakyat dengan sigap menceburkan diri ke laut untuk menyelamatkan Putri Mandalika. Tetapi sang Putri hilang tanpa ada tanda-tanda sedikitpun.


lama kemudian muncul binatang kecil-kecil yang yang sangat banyak dari laut. Binatang tersebut ternyata sebuah cacing panjang yang kemudian cacing tersebut diberi nama nyale dan dipercaya oleh masyarakat bahwa cacing tersebut merupakan jelmaan Putri Mandalika. Hingga dikemudian hari berkembang sebuah upacara adat Nyale yang menjadi tradisi masyarakat Lombok. Tradisi ini dilakukan setahun sekali pada sekitar bulan Februari – Maret.







(Gambar:Gambaran untuk kisah Putri Mandalike)

Sejarah Kabupaten Lombok Tengah NTB

Sejarah Kabupaten Lombok Tengah 



Kabupaten Lombok Tengah terbentuk menjadi otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Namun demikian, sebelum terbentuk sebagai sebuah wilayah pemerintahan, entitas Lombok Tengah telah ada jauh sebelum itu. Beberapa momentum historis yang menandai keberadaan Lombok Tengah, antara lain adalah dengan dikeluarkan Stb Nomor 248 Tahun 1898, kemudian pasca proklamasi, Lombok Tengah secara integral menjadi bagian dari NKRI ditandai dengan pelantikan secara formal Kepala Pemerintahan Setempat Lombok Tengah yang pertama, pada tanggal15 Oktober 1945. Momentum ini menjadi leverage factor yang memicu tumbuhnya semangat integrasi, patriotisme dan nasionalisme di Kabupaten Lombok Tengah. Enam momentum yang diklasifikasi menjadi dua kategori masa kejadian perostiwa penting perjalanan Kabupaten Lombok Tengah, yakni pada masa sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
Momentum Peristiwa Sebelum Kemerdekaan, meliputi :
a. Peristiwa 7 Agustus 1891. Pada saat inilah mulai dikobarkannya apa yang disebut dengan Congah Praya kemudian berlanjut pada 28 September 1898 menjadi Perang Lombok yang berakhir dengan runtuhnya dinasti Kerajaan Karang Asem di Lombok
b. Peristiwa 18 Agustus 1898. Berlangsung pertemuan para tokoh masyarakat sasak untuk mennetukan batas wilayah desa dan kampung, baik di onder afdeeling (dibawah divisi) Lombok Barat maupun di onder afdeeling Lombok Timur. Pada waktu itu, Lombok Tengah masih berada di onder afdeeling Lombok Timur
c. Peristiwa 27 Agustus 1898. Onder afdeeling Lombok Timur dimekarkan menjadi onder afdeeling Lombok Timur dan onder afdeeling Lombok Tengah, sesuai statblad Nomor 248 Tahun 1898 kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur General Nomor 19 Tanggal 27 Agustus 1898. Sejak saat itulah dikenal istilah Lombok Tengah dengan batas-batas wilayah seperti sekarang.
Momentum Peristiwa setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, meliputi :
a. Peristiwa 22 September 1945. Presiden RI, Ir. Soekarno, melantik I Gusti Ketut Pudja menjadi Gubernur Provinsi Sunda Kecil, dimana Lombok yang masih diduduki Jepang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sunda Kecil
b. Peristiwa 15 Oktober 1945. Dilakukan over alih kekuasaan dari Jepang kepada Bangsa Indonesia di Gedung Mardi Bekso Mataram. Peristiwa ini menandai masuknya Lombok ke wilayah Hukum Pemerintahan Republik Indonesia. Sejak saat itu, Bendera Merah Putih mulai dikibarkan di Lombok, disusul dengan penetapan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan, diantaranya R. Noene Noeraksa menjadi Kepala Daerah setempat – Lombok Barat, Lalu Srinata menjadi Kepala Daerah Setempat – Lombok Tengah dan Mamiq Fadelah menjadi Kepala Daerah setempat – Lombok Timur
c. Peristiwa 17 Desember 1958. Hari jadi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT Tanggal 14 Agustus 1958.
Keenam alternatif momentum tersebut, kemudian mengerucut menjadi dua. Satu alternatif momentum sebelum kemerdekaan, yakni peristiwa 27 Agustus 1898. Sedangkan alternatif momentum sesudah kemerdekaan, yang dipilih adalah peristiwa 15 Oktober 1945. Ketika memilih salah satu dari dua alternatif momentum ini ternayat tidak mudah. Buktinya, selama tiga hari dan tiga malam seminar berjalan, belum juga menghasilkan keputusan. Forum seminar kemudian membentuk Tim Perumus untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap kedua alternatif momentum tersebut. Setelah melalui perdebatan diantara Tim Perumus dipilih peristiwa 15 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah. Dipilihnya momentum 15 Oktober 1945 sesuai dengan kriteria yang telah disepakati, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Tim Perumus Seminar Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah, yakni :
a. Hari jadi yang ingin ditetapkan adalah Hari kesatuan masyarakat hukum
b. Dasar penentuan alternatif momentum hendaknya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1. Memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan rasa kebersamaan serta mampu menggali nilai-nilai perjuangan sebagai spirit dalam menghadapi masa depan
2. Memiliki nilai legalitas dan landasan yuridis formal, serta didukung dengan kajian ilmiah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademis
3. Mendapat pengakuan secara luas dari masyarakat
Selain telah memenuhi kretiria tersebut, dipilihnya tanggal 15 Oktober 1945 juga dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, pengakuan Lalu Srinata selaku Kepala Pemerintahan Lombok Tengah oleh Gubernur Provinsi Sunda Kecil, Mr. I Gusti Ketut Pudja, telah melegitimasi keberadaan Pemerintahan Lombok Tengah secara hukum. Kedua, pada tanggal 15 Oktober 1945 Komite Nasional Daerah Lombok (semacam DPRD) mengadakan rapat umum di alun-alun Mataram. Pada momentum itulah untuk pertama kali dikibarkan Bendera Merah Putih dan dibacanya Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 di Bumi Sasak Lombok. Peristiwa ini tentu amat membanggakan dan menjadi spirit bagi masyarakat Lombok untuk membangun daerahnya menjadi lebih maju kedepan.
Peran KNPI
Beberapa waktu sebelumnya, telah beberapa kali ada upaya melalui seminar, diskusi, sangkep adat dan forum lainnya untuk mencari dan menentukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah. Upaya itu dilakukan, antara lain, oleh lembaga swadaya masyarakat termasuk dinas instansi tertentu. Namun, belum menghasilkan sebuah keputusan tentang hal tersebut. Suatu bukti, betapa tidak mudahnya menemukan dan menetapkan Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah, daerah yang kini telah menjadi gerbang NTB berkat keberadaan Bandara Internasional Lombok (BIL).
Terdorong oleh idealisme kepeloporannya, kelompok kaum muda di bawah bendera DPD KNPI Lombok Tengah dengan Ketua Lalu Muhammad Saleh, S.Sos dan Sekretaris Lalu Amrillah, S.Sos kemudian tampil selaku penyelenggara seminar yang berhasil menentukan tanggal lahir Kabupaten Lombok Tengah. Sejumlah nara sumber berkompeten dari berbagai kalangan dihadirkan pada acara seminar tersebut. Dari kalangan akademisi, antara lain, Prof. Galang Asmara (Dekan Fakultas Hukum Unram), Prof. Gde Agung Anak Agung (Dekan Fakultas Sastra, Universitas Udayana). Dari pejabat birokrasi Lombok Tengah hadir, antara lain, Drs. Lalu Muhammad Danial, MT dan sejumlah tokoh budayawan, tokoh adat dan tokoh agama Lombok Tengah. Peserta seminar adalah para tokoh perwakilan dari 12 kecamatan, se kabupaten Lombok Tengah. Dengan demikian, forum seminar ini sangat representatif untuk menghasilkan sebuah keputusan tentang Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah yang diterima oleh semua pihak.
Tim perumus hasil seminar diketuai oleh Drs. L. Muhammad Danial, MT dan L. Muh. Ikhsan, SE selaku sekretaris. Anggota Tim perumus adalah tokoh dari berbagai kalangan, diantaranya : Drs. H. Lalu Subki, M.Pd (Pemerhati Pendidikan), H. Marzuki (tokoh masyarakat), Ahmad Yani, APKL (politisi), L. Muh. Saleh, S.Sos (tokoh pemuda), L.Purna Mangunjaya (budayawan), Drs. Nasri Anggara, MA (tokoh agama, Kakan Kemenag Kabupaten Loteng), L. Siaga, S.Sos (tokoh pemuda), L. Siaga, S.Sos (tokoh pemuda), H. Lalu Muhammad Putria S.Pd, M.Pd (budayawan, Kadis Pariwisata kab. Loteng), L Maskur (tokoh masyarakat), Bq. Sri Handayani (wartawati), L. Saftaadi (tokoh pemuda), H. Lalu Muhammad Syar’i BE (budayawan) dan Drs. L. Padlan Prayanegara, MM, M.Pd, M.Si (politisi).
Setelah ditetapkan tanggal 15 Oktober 1945 sebagai hari kelahiran Kabupaten Lombok Tengah, langkah selanjutnya adalah legalitas secara hukum yaitu ditetapkan melalui produk hukum, ternyata tidak mudah. Rancangan Perda (Ranperda) tentang hari jadi kabupaten Lombok Tengah diajukan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Wiratmaja melalui Sekda Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Supardan, MM ke DPRD Lombok Tengah pada tahun 2009 namun pada saat itu DPRD Lombok Tengah belum dapat mengagendakan untuk dibahas. Terhadap hal tersebut, Bupati H. Moh. Suhaili FT seusai Peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2012, mengundang para Tim Perumus ke Ruang rapat Utama kantor Bupati untuk membahas kalanjutan Ranperda tentang hari jadi tersebut apakah hasil seminar yang telah diajukan ke DPRD Lombok Tengah akan dibahas kembali atau tidak. Di dalam pembahasan yang dipimpin oleh Sekda Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Supardan, MM mengambil keputusan bersama bahwa hasil seminar yang telah diajukan ke dewan dalam bentuk ranperda tidak dibahas lagi sehingga Tim Perumus mendorong Pemda untuk berkoordinasi dengan dewan untuk pembahasan selanjutnya pada tahun 2012. Hal ini yang dilaporkan kepada Bupati.
Periode Kepemimpinan Daerah (dari tahun 1945 – sekarang)
Dalam usia 67 tahun, perjalanan kabupaten Lombok Tengah, yakni zaman orde lama, zaman orde baru dan zama orde reformasi. Dalam tiga zaman pemerintahan tersebut, daerah bermotokan Tatas Tuhu Trasna ini telah dipimpin oleh 9 orang Kepala Daerah/Bupati –Wakil Bupati. Figur bupati pada setiap zaman pemerintahan dipengaruhi oleh motivasi politik dan ketentuan Perundang-undangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlaku pada masing-masing zaman. Oleh karena itu, figur Bupati – Wakil Bupati bisa dikatakan mewakili peradaban manusia pada zamannya.
Selama dua dekade masa kekeuasaan, Rezim Orde Lama telah memberlakukan beberapa peraturan Perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, yakni : Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1057, Penpres Nomor 6 Tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Berpijak pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, sepertinya telah melegitimasi praktek kekuasaan rezim orde lama ketika memberlakukan apa yang dikenal dengan demokrasi terpimpin dalam sistem pemerintahannya. Kebijakan ini sangat dimungkinkan atas kondisi politik dan keamanan pada zaman itu. Pada saat itu, sistem rekruitmen kepala daerah dilakukan melalui proses pengangkatan oleh pejabat pemerintah pusat. Menariknya, figur para bupati yang diangkat adalah dari kalangan putra daerah, mulai dari kepala pemerintahan daerah setempat – Lombok Tengah, dijabat oleh Lalu Srinata (1945 – 1946).
Mula-mula L. Wira said (mendiang ayahanda Lalu Srinata), lebih dahulu memegang jabatan sebagai Kepala Distrik Jonggat. Berkat pendidikan yang dimiliki, Lalu Srinata kemudian diangkat oleh pihak kontelir (sebutan bagi penjajah) menjadi Kepala Distrik Jonggat pada 1932 – 1945, menggantikan kedudukan sang ayah. Ini emnjadi awal perjalanan karir Lalu Srinata di dunia birokrasi pemerintahan. Pada awal masa kemerdekaan Negara RI, karier Lalu Srinata semakin meningkat, setelah diangkat mejadi Kepala Daerah Setempat – Lombok Tengah pada 15 Oktober 1945 sampai 1946. Pada waktu itu, wilayah administratif Pemerintahan daerah Lombok Tengah terdiri dari empat kedistrikan, yakni Distrik Praya, Kopang, Mantang dan distrik Jonggat.
Setelah Lalu Srinata, Lombok Tengah kemudian dipimpin oleh Lalu Wirentanus alias Haji Hasyim atau biasa disapa Datu Tuan (1946 – 1959). Pada masa ini dilakukan pembagian wilayah Lombok Tengah dengan Lombok Timur. Persatuan dan Kesatuan diantara semua elemen masyarakat merupakan salah satu titik berat atau fokus pemerintahan Lalu Wirentanus disamping masalah keamanan.
Pemerintahan Lalu Wirentanus dialnjutkan oleh M. Sanusi (1960 – 1964) selaku Kepala daerah Tingkat II Kabupaten lombok Tengah. Naiknya M. Sanusi sebagai Kepala daerah Tingkat II Kabupaten Lombok Tengah melalui pemilihan di DPRD yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri. Selain meneruskan beberapa kebijakan pendahulunya, M. Sanusi juga melakukan berbagai upaya pembangunan agar masyarakat daerah ini lebih sejahtera. Salah satu yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat pada saat itu adalah air untuk pengairan maka dibangunlah waduk yang ada di Desa Muncan, Kecamatan Kopang. Wilayah Administratif Lombok Tengah pada masa ini tetap empat Distrik, diantaranya, Distrik Praya, Kopang, Mantang dan Jonggat.
Kepemimpinan M. Sanusi berakhir pada tahun 1964 dan dilanjutkan oleh salah satu putra terbaik Lombok Tengah, yaitu Drs. Lalu Sri Gede. Fokus pembangunan pada masa pemerintahan ini adalah memperluas infrastruktur jalan yang ada di kota praya dan beberapa wilayah lainnya. Maklum, pada saat itu infrastruktur jalan yang ada di kota praya sangat sempit. Pembangunan infrastruktur jalan diimbangi dengan pembangunan perkampungan yang salah satunya adalah Kampung kauman. Pemerintahan Drs Lalu Sri Gde berakhir pada tahun 1979.
Setelah Drs H. Lalu Sri Gde berakhir pada tahun 1979.
Setelah Drs H. Lalu Sri Gde, Pemerintahan dilanjutkan oleh Letkol. C. Parwoto WP untuk periode 1979 -1989. Untuk pertamakalinya, Lombok Tengah dipimpin oleh seorang TNI. Pada masa ini pemerintahan Parwoto WP inilah mulai ada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kabupaten Lombok Tengah. Bersamaan dengan itu, perencanaan pun dilakukan. Sistem Gogo Rancah yang sangat terkenal itu, mulai diterapkan pada masa pemerintahan ini. Melihat kondisi sebagai sebagian besar lahan di Lombok Tengah dalam keadaan kering, maka dibangunlah Waduk atau Bendungan Batujai.
Tata ruang Kota Praya juga sudah mulai direncanakan. Selain itu, ide pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) sudah mulai pada masa periode pemerintahan ini.
Kepemimpinan Letkol C. Parwoto WP berakhir tahun 1989 yang dilanjutkan oleh Kol. (Purn) H. Ircham dari kalangan TNI juga. Kol. (Purn) Ircham memimpin Lombok Tengah untuk periode 1989 – 1999. Disamping melanjutkan kegiatan pembangunan periode bupati sebelumnya, pada masa inilah lahan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang ada di Tanak Awu, Kecamatan Pujut dilakukan pembebasan. Sistem Gogo Rancah untuk mengimbangi tanah yang kering di wilayah selatan tetap diterapkan.
Habis masa pemerintahan Kol. (Purn) H. Ircham dilanjutkan oleh Drs H. Lalu Suhaimi dari kalangan sipil yang diangkat melalui DPRD. Pada masa inilah pemekaran wilayah dilakukan sehingga menjadi 12 kecamatan seperti sekarang ini. Kecamatan yang baru hasil pemekaran pada masa Drs H Lalu Suhaimi, diantaranya, Kecamatan Praya Tengah, Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya. Selain pemekaran wilayah, Drs H. Lalu Suhaimi juga memindahkan terminal yang ada di Kota Praya ke Renteng, Kecamatan Praya. Hal ini seiring dengan pengembangan usaha perdagangan di kota praya. Drs H. Lalu Suhaimi menjadi Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah sampai tahun 2004.
Periode kepemimpinan Lombok Tengah selanjutnya di bawah pasangan H. Lalu Wiratmaja – H. Lalu Suprayatno, SH. MBA. MM. Untuk pertamakalinya pasangan pimpinan Lombok Tengah ini dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat Bumi Tatas Tuhu Trasna. Pada masa kepemimpinan H. Lalu Wiratmaja atau mamiq ngoh inilah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL). Kepemimpinan H. Lalu Wiratmaja hanya satu periode yaitu dari tahun 2004 – 2010. Untuk periode 2010 – 2015, Gumi Tatas Tuhu Trasna dipimpin oleh pasangan H. Moh. Suhaili FT, SH. – Drs H. Lalu Normal Suzana yang juga dipilih secara langsung. Pasangan yang etrkenal dengan Jargon Maiq Meres ini ingin mewujudkan tatanan masyarakat Lombok Tengah yang Bersatu : Beriman, Sejahtera dan Bermutu.

Sejarah Lengkap Lombok Timur NTB

Sejarah Lombok Kabupaten Timur  



Pada masa penjajahan Belanda Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Karesidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan Staabtlad Nomor 123 Tahun 1882 kemudian berdasarkan Staatblad Nomor 181 tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda.

Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Lombok Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu:
  1. Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
  2. Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
  3. Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
  4. Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
  5. Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh L. Moersaid
Seiring dengan terbentuknya daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Secara yuridis formal maka daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur terbentuk pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
Pembentukan daerah Swatantra Tingkat II lombok Timur secara nyata dimulai dengan diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H.M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun PJS Kepala Daerah harus sudah membentuk Badan Legislatif (DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang definitif. Dengan terbentuknya DPRD maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah, Yakim, Abdul Hakim dan Ratmawa.
Dalam perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan keputusan Nomor 1/5/II/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah yang kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L. Muslihin Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama sebagai hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur. Jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember 1966.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa, yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo sebagai pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 tanggal 15 Agustus 1967 diangkatlah R.Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian dengan anggota H.L.Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh. Amin.
Pada periode ini atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan yaitu Kecamatan Selong, Sukamulia, Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel, Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91, swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988 Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi yang ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.7/4/31 tanggal 7 Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun berakhir sebelum waktunya karena meninggal dunia 13 Maret 1987. Pada periode ini terjadi pergantian Sekwilda dari Moh. Amin kepada Drs. L. Djafar Suryadi. Oleh karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk Sekwilda H. L. Djafar Surayadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor 314 tahun 1987 tanggal 21 Desember 1987.

Kemudian dengan keputusan DPRD Nomor 033/SK.DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah yaitu Abdul Kadir dengan 36 suara, H.L.Ratmawa 5 suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara, dengan demikian maka Abdul Kadir berhak menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Timur sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-556 tanggal 13 Juli 1988, jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada tahun 1989 terjadi pergantian Sekwilda dari Drs. Djafar Suryadi kepada Drs. H. L. Fikri yang dilantik 23 Nopember 1989.
Periode berikutnya tahun 1993-1998 Bupati Lombok Timur dijabat Moch. Sadir yang ditetapkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-608 tanggal 3 Juli 1993 dan dilantik 28 Juli 1993. Pada masa kepemimpinan nya dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu Gerbang Selamat Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani. Pada periode ini H.L. Fikri selaku Sekwilda ditarik ke Propinsi untuk sementara menunggu Sekwilda yang definitif ditunjuklah Moch. Aminuddin,BA Ketua BAPPEDA saat itu sebagai Pelaksana Tugas Sekwilda sampai dengan dilantiknya H. Syahdan, SH.,SIP. sebagai Sekwilda definif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-576 tanggal 8 Februari 1996.
Ditengah situasi negara yang sedang dilanda berbagai krisis dan berhembusnya era reformasi yang ditandai berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada bulan Mei 1998, bulan Agustus 1998 DPRD Dati II Lotim berdasarkan hasil Pemilu 1997 megadakan pemilihan Bupati Lombok Timur masa bakti 1999-2003. Tiga calon Bupati saat itu adalah H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH.,SIP. Dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH.,SIP. terpilih sebagai Bupati dengan memperoleh suara 23, H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, meperoleh 21 suara sedangkan Achman Muzahar, SH tidak mendapat suara.

Pada kepemimpinan H. Syahdan, SH jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat oleh H. L. Kamaluddin, SH yang dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-2145 tanggal 26 Mei 1999. Sebagai dampak bergulirnya era reformasi pada tahun 1999 dilaksanakan pemilihan umum diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang diikuti banyak partai politik. Dari hasil Pemilu 1999 di Lombok Timur berhasil membentuk DPRD periode 1999-2004. Pada periode ini berlangsung suksesi kepemimpinan Bupati Lombok Timur. DPRD berhasil menetapkan 5 pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada pemilihan yang berlangsung sangat demokratis ini berhasil terpilih H. Moh. Ali Bin Dachlan sebagai Bupati Lombok Timur dan H. Rachmat Suhardi, SH sebagai Wakil Bupati Lombok Timur untuk masa bakti 2003-2008. Pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.62-462 Tahun 2003 dan Nomor: 132.62-463 Tahun 2003 tertanggal 27 Agustus 2003.
Tahun 2004 berlangsung pemilihan umum anggota DPR/DPD, DPRD I, DPRD II, termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Kabupaten Lombok Timur berhasil terbentuk DPRD Periode 2004-2009 dan dilantik pada tanggal 5 Agustus 2004, sedangkan Pimpinan DPRD dilantik pada tanggal 18 Mei 2005 dengan Ketua H. M. Syamsul Luthfi, SE, Wakil Ketua TGH. Nasruddin dan H. Syamsuddin Gahtan. Pada tahun 2006 berlangsung pergantian jabatan Sekretaris Daerah dari H. L. Kamaluddin, SH kepada penggantinya L. Nirwan, SH.

Pada tanggal 7 Juli 2008 Lombok Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan 3 (tiga) pasangan Calon Kepala Daerah. Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Lotim, pasangan H.M. Sukiman Azmy dan H.M. Syamsul Luthfi (SUFI) meraih suara terbanyak yakni 49,90 persen suara. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.52 - 650 Tahun 2008 pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa bhakti 2008-2013.

Cerita Atau Sejarah Lombok Utara NTB

 Sejarah Lombok Utara NTB (Bayan)






Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang termasuk dalam 15 (lima belas) Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Kayangan, Tanjung, Pemenang, Gunungsari, Batulayar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Kuripan, Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah.
Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang maksimal tercetus keinginan warga masyarakat Kabupaten Lombok Barat bagian Utara untuk mengusulkan pemekaran Kabupaten lombok Barat bagian Utara menjadi Kabupaten Lombok utara. Alasan pemekaran Kabupaten ini adalah dalam rangka percepatan pembangunan dan pendekatkan pelayanan masyarakat yang mana dengan dipindahkannya Ibukota Kabupaten lombok Barat di Gerung berimplikasi pada semakin jauhnya jarak tempuh masyarakat Lombok Barat bagian utara ke pusat pemerintahan Kabupaten.
Guna mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Barat bagian utara tersebut beberapa proses ditempuh antara lain:
  1. Bupati Kabupaten lombok Barat membentuk Komite dan Tim pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan berbagai komponen masyarakat dan unsur Akademisi dengan Keputusan Bupati Nomor 04/03/PEM/2005 tanggal 14 Januari 2005 yang diketuai oleh H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Ketua H. Najmul Ahyar, SH, MH, dan Datu Rahdin Jayawangsa, SH sebagai Sekretaris Umum yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses persiapan, syarat-syarat dan kriteria Pemekaran Kabupaten Lombok barat.
  2. Persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 6/KEP./DPRD/2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Bupati Lombok Barat nomor 341/27/Pem/2006 tanggal 6 juni 2006 selanjutnya dituangkan dalam usulan ke Mendagri dengan surat nomor 100/56/Pem.Otdes/2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Gubernur Provinsi NTB serta DPRD Provinsi NTB Nomor 61/KPKLB/LU/V/2006 tanggal 17 Juni 2006. Sambil menunggu persetujuan, Komite melanjutkan proses pemekaran dengan meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat Nomor 73/KPKLB/LU/VII/2006 tanggal 8 Juli 2006 serta kepada Ketua Komisi II DPR RI Nomor 72/KPKLB/LU/VII/2006 prihal usulan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara didaftarkan dalam Rapat DPR RI Tahun 2006.
  3. Terbit persetujuan Gubernur Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan DPRD Provinsi NTB Nomor 09/KPTS/DPRD/2006 tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bahan kelengkapan usulan kepada Ketua Komisi II DPR RI dan DPD RI dengan surat masing-masing Nomor 88/KPKLB/LU/IX/2006 tanggal 2 September 2006 dan Nomor 89/KPKLB/LU/IX/2006 tanggal 4 September 2006.
  4. Penetapan Tanjung sebagai calon Ibukota Kabupaten Lombok Utara dengan pertimbangan sarana prasarana pemerintahan yang cukup memadai, strategis dan didukung oleh tokoh masyalakat Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan surat Nomor 011/23/BUP/2008 tanggal 19 april 2008.
  5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Keputusan Nomor 6/DPD/2008 tanggal 6 pebruari 2008 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI pada point (4) menyatakan bahwa Calon Kabupaten Lombok Utara layak untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dengan Ibukota terletak di Kecamatan Tanjung.
  6. Setelah melalui proses dan tahapan usulan pemekaran Kabupaten Lombok Barat mendapatkan tindak lanjut dengan diagendakannya 12 Rancangan Undang Undang dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Undang Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yakni dengan diterbitkannya Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor RU.02/8231/DPR-RI/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Usul DPR mengenai 12 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999.
  7. Perjuangan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yang menjadi harapan seluruh Masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud dengan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi tonggak sejarah bagi keberlangsungan Kabupaten Lombok Utara.
  8. Sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.52-1001 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di provinsi NTB maka diangkat DRS. H. LALU BAKRI Sebagai Penjabat Bupati lombok utara yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Menteri dalam Negeri atas nama presiden RI. Sehubungan dengan keikutsertaan Penjabat Bupati DRS. H. LALU BAKRI, sebagai Calon Walikota Mataram maka pada tanggal 6 Januari 2010 diangkat dan dilantik DRS. RIDWAN HIDAYAT, sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat menggantikan DRS. H. LALU BAKRI.
  9. Sebagai Daerah Otonomi baru yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati Definitif maka KPUD Kabupaten Lombok Barat sebagai Pelaksana Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Pemilu-Kada Pertama Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 7 Juni 2010. Pemilu-Kada pertama ini diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dalam suasana yang sangat kondusif. Masyarakat telah memilih Pemimpin mereka yakni dengan telah terpilihnya pasangan Calon Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati H. Najmul Ahyar, SH, MH.
    Selanjutnya KPUD Kabupaten Lombok Barat menetapkan Pemenang Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara yakni Pasangan H. Djohan Sjamsu, SH sebagai Bupati dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-1015.
  10. Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Djohan Sjamsu sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-2015, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Periode 2010-2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 02 Agustus 2010.

Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Utara maka tercatat sebagi tonggak sejarah Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara bahwa H. Djohan Sjamsu, SH dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati PERTAMA Kabupaten Lombok Utara.

Cerita Atau Sejarah Lombok Barat NTB

Sejarah Lombok Barat NTB



Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten).
Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi  daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).

Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk didalamnya semua bekas Afdeling ( Stb. No.l5 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama  dari controleur.

Namun sesudah Konferensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No. 44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis  dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.  Selanjutnya  berdasarkan  UU No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958.

Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Up. 7 / 14 / 34 diangkat J.B. Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk. II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959 yang ­kemudian ditetapkan  sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat yang diperingati setiap tahun.
Pada tahun 1960 Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua  DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia.  Namun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdasarkan  Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua.
Selanjutnya berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960 dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor: 205/ Des.1 / 1 / 35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa bhaktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs. Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat ini berlaku Undang-undang Nomor l8 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
  1. Sebutan Daerah Swatantra Tk. II berubah menjadi Kabupaten Daerah Tk. II.
  2. Bupati Kepala Daerah tidak lagi merangkap Ketua DPRD.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967 setelah terjadi G 30 S/PKI diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRDGR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni. Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 228 /Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Narmada, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri.
Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem. 7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972 – 1978 Kabupaten Lombok Barat dipimpin Oleh H. L. Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan Tahun 1978 Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi  permasalahan yang serba komplek dan  perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga Kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Sebagai Walikota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H.R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978.
Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, PP No. 21 Tahun 1978 juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan berakhirnya masa jabatan H. L. A-Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan Tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga perwakilan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah  dan Narmada.
Selanjutnya dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat pada tanggal 20 Januari 1989 Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H. Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H. Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H. Lalu Mudjitahid (1989 – 1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, dimana Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs. H. Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994 – 1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H. Iskandar untuk masa jabatan 1999 – 2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu masing-masing Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat  Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu  Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H. Iskandar, Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Pebruari 2000.
Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU), maka Kabupaten Lombok Barat bagian Utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan adalah merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat masuk ke wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka dilantik  Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU)  pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan, menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan, 88 Desa dan 657 Dusun.
Kemudian menjelang akhir tahun 2008, pemerintah bersama masyarakat Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009 – 2014 oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan  suara terbanyak adalah pasangan  Dr. H. Zaini Arony, M.Pd –  H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.

Sejarah Asal Usul Nama Lombok (Cerita Rakyat Sasak Lombok)

Sejarah Asal Usul Nama Lombok (Cerita Rakyat Suku Sasak Lombok) 
Pulau Lombok luasnya sepertiga dari luas Pulau Sumbawa. Namun, penduduk Nusa Tenggara Barat yang berjumlah lebih dari tiga juta, dua pertiganya tinggal di Pulau Lombok. Hal ini terjadi karena Pulau Lombok lebih subur dari Pulau Sumbawa. Penduduk Pulau Lombok adalah orang Sasak. Mereka sebagian besar memeluk agama Islam.



Asal Kata Lombok dan Sasak

Lombok dan Sasak adalah dua nama yang tidak bisa dipisahkan. Nama Lombok untuk sebutan pulaunya, nama Sasak untuk sebutan suku bangsanya. Lombok berasal dari bahasa Sasak; “lomboq” artinya “lurus”. Sasak sebenarnya berasal dari “sak-sak” yang artinya “perahu bercadik”.
Namun, banyak orang yang salah mengerti. Lombok diartikan “cabe” sehingga ada yang mengartikan pulau Lombok sebagai “pulau pedas”. Padahal cabe dalam bahasa Sasak adalah “sebia” (dibaca “sebie”)

Cerita di bawah ini akan menjelaskan asal usul mengapa disebut Lombok dan Sasak. Nama Lombok dalam berbagai cerita lisan maupun tertulis dalam takepan lontar adalah salah satu nama dari Pulau Lombok. Nama lain yang sering disebut adalah pulau “Meneng” yang berarti “sepi”. Ada yang menyebut “Gumi Sasak”, ada yang menyebut “Gumi (bumi) Selaparang”, sesuai dengan nama salah satu kerajaan yang terkenal di Lombok pada zaman dulu, yaitu kerajaan Selaparang.

Sejarah Asal Usul Nama Lombok

Pulau Lombok sejak zaman kerajaan Majapahit sudah terkenal. Hal ini terbukti dengan disebutnya dalam buku Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca. Negarakertagama ditemukan juga di Lombok.
Legenda masyarakat Sasak menceritakan bahwa pada zaman dahulu kala, kerajaan Mataram Lama di Jawa Tengah dipimpin oleh seorang raja wanita bernama Pramudawardhani yang kawin dengan Rakai Pikatan. Konon sang Permaisuri adalah seorang ahli pemerintahan, sedangkan sang suami ahli peperangan. Kekuasaannya ke barat sampai ke Pulau Sumatra, ke timur sampai ke Pulau Flores. Ketika itulah banyak rakyat Mataram pergi berlayar ke arah timur melalui Laut Jawa menggunakan perahu bercadik.

Tujuan mereka berlayar tidak diketahui secara pasti. Apakah untuk memperluas kekuasaan atau menghindari kerja berat, karena pada saat itu Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Kalasan sedang dibangun oleh sang raja.

Demikianlah mereka berlayar lurus ke timur dan mendarat di sebuah pelabuhan. Pelabuhan itu diberi nama Lomboq (lurus), untuk mengenang perjalanan panjang.

Mereka lurus ke timur tersebut. Selanjutnya, Lomboq kini tidak hanya menjadi nama pelabuhan tempat perahu itu mendarat, tetapi juga menjadi nama pulau Lomboq yang kemudian berubah menjadi Lombok. Mereka berlayar menggunakan perahu bercadik yang disebut “sak-sak”, dan jadilah mereka dinamakan orang Sak-Sak Yang berarti orang yang datang menggunakan perahu. Kemudian, mereka membaur dengan penduduk asli. Pada waktu itu, di Pulau Lombok telah ada kerajaan yang disebut kerajaan Kedarao (mungkin sekarang Sembalun dan Sambelia)

Mereka kemudian mendirikan kerajaan Lombok yang berpusat di Labuhan Lombok sekarang. Kerajaan Lombok menjadi besar, berkembang dalam lima abad, hingga dikenal di seluruh Nusantara, sebagai pelabuhan yang dikunjungi oleh para pedagang dari Tuban, Gresik, Makasar, Banjarmasin, Ternate, Tidore, bahkan Malaka. Jika datang ke Lombok, orang Malaka membeli beras, tarum, dan kayu sepang.

Kerajaan Lombok kemudian dikalahkan oleh kerajaan Majapahit. Raja dan permaisurinya lari ke gunung dan mendirikan kerajaan baru Yang diberi nama Watuparang yang kemudian terkenal dengan nama kerajaan Selaparang.

Kapan nama Lomboq berubah menjadi Lombok, dan nama Sak-Sak berubah menjadi Sasak tidak diketahui secara pasti. Yang jelas sekarang pulaunya terkenal dengan nama Pulau Lombok dan suku bangsanya terkenal dengan nama suku Sasak. Nama Selaparang Sudah diabadikan menjadi nama sebuah jalan protokol dan nama lapangan terbang di Mataram, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat.